Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama seluruh jajaran eselon I Kementerian Keuangan serentak melaporkan pajak secara daring melalui e-Filing di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/3/2021).
Dalam sambutannya Sri Mulyani mengajak kepada seluruh para Wajib Pajak (WP) individual untuk segera melakukan pelaporan SPT-nya, karena bulan Maret ini adalah waktu terakhir untuk pelaporan SPT individual.
"Kita semuanya tentu menghimbau kepada seluruh para wajib pajak orang pribadi atau individu untuk bisa melaksanakan kewajiban pembayaran pajak untuk tahun anggaran 2020 yang lalu di mana batas pelaporannya pada akhir bulan ini tanggal 31 Maret 2021," kata Sri Mulyani saat melakukan pelaporan pajak pribadinya, dikutip dari akun YouTube Kementerian Keuangan.
Pelaporan SPT di awal bulan ini kata dia untuk menghindari menumpuknya pelaporan di akhir bulan.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak saat Pandemi Jadi Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
"Saya berharap untuk bisa segera menggunakan SPT elektronik secara lebih banyak dan lebih awal sehingga menghindari terjadinya jam," katanya.
Sri Mulyani menuturkan dengan melakukan pembayaran pajak, tentu akan sangat membantu masyarakat Indonesia secara keseluruhan, baik sektor kesehatan, membayar guru dan membangun sekolah.
"Pajak ini adalah uang rakyat, uang kita semua, yang digunakan untuk masyarakat juga," katanya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Sekretaris Jenderal Hadiyanto, Dirjen PPR Luky Alfirman, Dirjen Kekayaan Negara Isa Rahmatarwata, beserta jajaran Kemenkeu lainnya dampingi Sri Mulyani dan bersama-sama menyampaikan SPT Tahunan 2020 secara e-Filing.
Untuk tahun ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo ingin kegiatan pembayaran pajak oleh para pejabat negara gencar dilakukan lebih awal.
Baca Juga: Daftar Harta Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan 2021 di Bali
Suryo berharap dengan itu kesadaran masyarakat untuk patuh pajak meningkat karena para pejabat negara saja taat pajak.