Sebentar Lagi Pertamina Ambil Alih Blok Migas Rokan dari Chevron

Minggu, 07 Maret 2021 | 09:16 WIB
Sebentar Lagi Pertamina Ambil Alih Blok Migas Rokan dari Chevron
Sebagai ilustrasi: Pengelasan perdana pembangunan jaringan pipa minyak menuju Blok Rokan di Riau. (PGN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tengah menyelasaikan perizinan ambil alih pengelolaan blok minyak dan gas (Migas) Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Sebanyak, 113 perizinan yang harus dituntaskan sebagai bagian dari alih kelola wilayah kerja Rokan, Riau.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Sasono Setyadi dalam sambutannya mengharapkan dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola Rokan.

Ia juga menegaskan kelancaran alih transisi dan operasional Blok Rokan ini akan memberikan dampak yang sangat baik terutama bagi keuangan negara.

"Kelancaran operasi Rokan sangat bermanfaat untuk keuangan negara. Kita semua sebagai aparat pemerintah punya tanggungjawab untuk menjalankan kepentingan negara," ujar Didik dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).

SKK Migas berharap poses perizinan alih kelola berjalan lancar dan kegiatan operasi tidak terganggu.

Pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai tanggal 9 agustus 2021.

Adapun izin yang saat ini masih dikelola PT Chevon Pacific Indonesia tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlakunya sebelum nantinya diperbarui Pertamina Hulu Rokan.

Berdasarkan pertemuan antara semua pemangku kepentingan dan kewenangan dalam proses perizinan, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting. Pertama, inventarisasi semua izin perlu dilakukan secara komprehensif.

Baca Juga: Pertamina Cari Dana Sana-sini Penuhi Belanja Modal Rp1.288 Triliun

Kedua, pengurusan izin lingkungan dan AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK sebagai dasar dari perizinan lingkungan lainnya yang.menjadi kewenangan instansi daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI