Suara.com - Head of Business Development PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Hendro Kaligis mengungkapkan, adanya relaksasi pajak penjualan atas barang mewah PPnBM tidak mengusik penjualan mobil bekas Suzuki.
Menurut Hendro, memang sempat terjadi kekhawatiran saat diumumkan, akan seberapa besar dampaknya. Tetapi setelah berjalan ternyata dampaknya tidak terlalu besar.
"Dari sisi pedagang mobil bekas, dengan banyaknya pembelian mobil baru maka orang tukar tambah mobil juga banyak. Jadi ini suplai bagi kami," ujar Hendro, dalam sesi virtual conference baru-baru ini.
Hendro menambahkan, sampai minggu ini pasokan sudah naik 100 persen. Artinya segmen pembeli mobil bekas dan mobil baru masing-masing ada segmennya.
Baca Juga: Cara Licik Penjual Mobil Bekas, Barang Laku Dicuri Lagi dan Dijual Kembali
Terlebih lagi menjelang puasa dan lebaran. Biasanya tren penjualan mobil bekas pasti akan naik.
"Kami cukup optimis ini (relaksasi pajak) tidak akan terlalu berdampak terhadap penjualan mobil bekas," kata Hendro.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif, khususnya pembelian mobil baru, dengan merilis daftar mobil yang mendapat insentif, berlaku pada hari ini 1 Maret 2021.
Mengutip lembaran Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, tercatat sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.
Baca Juga: Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ini Cara Jual Kendaraan Lama Biar Cepat Laku