Aset Tanah Milik 7 Tersangka Kasus Asabri Diblokir Kejagung

Iwan Supriyatna
Aset Tanah Milik 7 Tersangka Kasus Asabri Diblokir Kejagung
Logo Asabri. (Antaranews.com)

Aset-aset tanah persil (bidang) milik tujuh tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota diblokir Kejagung.

Suara.com - Aset-aset tanah persil (bidang) milik tujuh tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota diblokir Kejaksaan Agung.

"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan para tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).

Total jumlah aset tanah yang disita berupa sertifikat hak milik maupun sertifikat hak guna bangunan sebanyak 2.323 bidang/pensil.

Aset-aset tersebut disita dari tujuh tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), yakni Sonny Widjaja (SW), Bachtiar Effendi (BE), Hari Setiono (HS), Ilham W Siregar (IWS), Lukman Purnomosidi (LP), Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Adam Rachmat Damiri (ARD).

Baca Juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat

"Beberapa aset tanah persil yang disita sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota setempat," kata Leonard.

Jumlah aset tanah terbanyak yang diblokir oleh penyidik Jampidsus Kejagung adalah milik tersangka Benny Tjockrosaputro sebanyak 2.223 bidang atau pensil yang tersebar di 3 kabupaten.

Berikutnya aset tanah milik tersangka Sonny Widjaja ada 18 bidang yang tersebar di 9 kabupaten/kota.

Adapun rincian aset-aset tanah pensil/bidang yang diblokir oleh Kejagung milik tersangka Benny Tjockrosaputro yakni di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang/persil.

Lalu di Kabupaten Lebak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang/persil dan di Kabupaten Tangerang berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang/persil serta berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak satu bidang/persil.

Baca Juga: Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group

"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka BTS adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Leonard.