Ribuan Guru Honorer di Bogor Bakal Terima Gaji Setara PNS Mulai April

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 06 Maret 2021 | 06:19 WIB
Ribuan Guru Honorer di Bogor Bakal Terima Gaji Setara PNS Mulai April
Ilustrasi guru honorer.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 1.115 guru honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) akan menerima gaji setara PNS mulai April 2021.

"Bulan April sudah bisa terima gaji setara dengan PNS. Pembayarannya dirapel empat bulan dari gaji yang Januari," kata Bupati Bogor, Ade Yasin ditulis Sabtu (6/3/2021).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menyiapkan Rp 57 miliar dalam APBD tahun 2021 untuk gaji para PPPK selama setahun.

Pasalnya, selain guru honorer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga mengangkat 23 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga penyuluh pertanian. Sehingga, keseluruhan ada sebanyak 1.182 pegawai yang diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Haru! Demi Ikut Rapat, Guru Honorer di Sukabumi Jatuh saat Seberangi Sungai

Seperti diketahui, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp 1,7 juta - Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1 juta - Rp 6,8 juta.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI