Bambang Trihatmodjo Kalah di Sidang, Dicekal karena Punya Utang ke Negara

Jum'at, 05 Maret 2021 | 16:31 WIB
Bambang Trihatmodjo Kalah di Sidang, Dicekal karena Punya Utang ke Negara
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang Trihatmodjo atau Bambang Soeharto terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait pencekalan Bambang agar tak keluar negeri akibat belum membayar utangnya kepada negara.

Dengan putusan PTPN ini, Kementerian Keuangan RI sah secara hukum untuk mencekal Bambang Soeharto bepergian keluar negeri sebelum melunasi utangnya ke negara.

"Dengan putusan sidang, maka pencegahan Bambang Trihatmodjo ke luar negeri sah," kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Puspa Rahayu saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/3/2021).

Putra mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo tengah menjadi sorotan. Pasalnya, dirinya menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena dicekal tak boleh ke luar negeri.

Baca Juga: Profil Bambang Trihatmodjo, Suami Mayangsari dan Putra Soeharto

Usut punya usut pencekalan ini imbas utang piutang yang belum dibereskan Bambang Trihatmodjo kepada negara terkait penyelenggaraan Sea Games Tahun 1997.

Mengutip djkn.kemenkeu.go.id, pengurusan piutang negara yang dilaksanakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan Undang-Undang No 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara merupakan upaya Pemerintah R.I. untuk melakukan pengamanan keuangan Negara.

Panitia tersebut beranggotakan unsur-unsur dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah yang diketuai oleh unsur Kementerian Keuangan RI.

Dengan putusan ini pula, lanjut Puspa, Kementerian Keuangan akan terus menagih utang yang dimiliki Bambang Trihatmodjo tersebut kepada negara.

"Karena masa pencegahan sudah berakhir, tentunya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," katanya.

Baca Juga: Sifat Asli Bambang Trihatmodjo Dibongkar Anak, So Sweet Banget!

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, instansi pemerintah diwajibkan menyerahkan piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI