Tak Jadi Pengangguran, Buruh SKT Lega Cukai Batal Naik

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 05 Maret 2021 | 11:18 WIB
Tak Jadi Pengangguran, Buruh SKT Lega Cukai Batal Naik
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di Tulungagung, Jawa Timur. [Antara/Destyan Sujarwoko]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya menekan angka pengangguran lewat program perluasan kesempatan kerja, khususnya perluasan program padat karya.

Selain itu Kemenaker juga mengoptimalkan pelatihan kerja di balai latihan kerja dan stimulus lainnya yang dapat dimanfaatkan seperti program Kartu Prakerja.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperbanyak program padat karya baik di Kemenaker maupun di lembaga lain. Mulai dari peningkatan infrastruktur, melakukan kegiatan tenaga kerja mandiri, dan teknologi tepat guna, serta kegiatan lain yang sifatnya perluasan kesempatan kerja dan membantu menekan jumlah pengangguran yang terdampak akibat pandemi COVID-19.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi kondisi ekonomi para pekerja yang terdampak pandemi virus corona diapresiasi berbagai pihak, khususnya pekerja yang berkecimpung di sektor padat karya.

Baca Juga: Dipopulerkan Vokalis PHB, Milenial Kini Tak Malu Linting Tembakau

Salah satu sektor yang memiliki banyak tenaga kerja dan menjadi perhatian pemerintah adalah industri hasil tembakau (IHT) segmen sigaret kretek tangan (SKT).

Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi virus corona terutama para pelinting yang menggantungkan hidupnya di sektor ini, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai SKT di 2021.

Ini bukan saja kabar baik bagi para pelinting namun juga memberikan sedikit kelegaan kepada mereka karena masih punya mata pencaharian.

“Sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah karena memperhatikan rakyat kecil seperti kami dengan tidak menaikkan cukai SKT, kami sebagai pelinting yang bekerja untuk keluarga sangat lega,” ujar Masnah, pelinting di Bojonegoro ditulis Jumat (5/3/2021).

Sebelum pemerintah mengumumkan tidak adanya kenaikan cukai di SKT, dia dan rekan sesama buruh pelinting selalu harap-harap cemas. Sebab, kenaikan cukai SKT pasti akan berdampak pada sektor yang memenuhi kebutuhan hidupnya itu. Belum lagi harus menghadapi dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Diduga Lupa Matikan Dupa, Gudang Tembakau di Sukawati Terbakar

“Jadi pelinting itu kan hidup dan cari uangnya dari pabrik SKT, kalau pabriknya terus tutup, kami nanti bagaimana?” ucapnya lagi.

Dengan adanya keputusan pemerintah yang melindungi SKT dan tenaga kerja, Masnah dan rekan-rekannya merasa sangat lega. Ia berharap pemerintah bisa terus peduli dan melindunginya dan pelinting-pelinting yang kebanyakan wanita dan tulang punggung keluarga.

Kenaikan cukai yang tinggi sebesar 23% yang terjadi di tahun 2020, menjadi beban berat yang harus dipikul IHT. Kenaikan cukai tinggi tersebut juga menjadi sorotan Pengamat ketenagakerjaan, Tadjudin Noer Effendi.

“Cukai kan memang sudah tinggi, sebelum ini sudah beberapa kali naik. IHT sudah setengah mati itu dinaikkan cukainya,” kata Tadjudin.

Dengan adanya kebijakan kenaikan cukai yang tinggi tersebut, sepanjang tahun 2020 volume IHT turun hingga 9.7%. Oleh sebab itu, Tadjudin menilai cukai SKT yang tidak dinaikkan tahun ini merupakan bentuk perhatian pemerintah yang sudah dipertimbangkan secara seksama di tengah kesulitan yang dihadapi oleh industri tersebut.

“Saya setuju insentif ini karena di perdesaan banyak yang sulit mencari kerja, jadi pemerintah bisa kasih insentif ke pabrik-pabrik rokok yang mempekerjakan padat karya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai langkah pemerintah ini merupakan upaya positif, yang dapat menggerakkan perekonomian di daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI