Setelah Pembahasan 4 Bulan, Menaker Apresiasi 4 PP telah Diundangkan

Kamis, 04 Maret 2021 | 18:08 WIB
Setelah Pembahasan 4 Bulan, Menaker Apresiasi 4 PP telah Diundangkan
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah hampir 4 bulan, pembahasan dan penyusunan yang dilakukan oleh Tim Tripartit, yaitu perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh) terhadap 4 Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan mencapai hasil.

Setelah melalui berbagai dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan, akhirnya keempat PP telah terselesaikan dan diundangkan.

“Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kita telah melewati dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun di balik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam Penutupan Resmi Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan), di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Untuk hal ini, Menaker menyatakan apresiasi kepada seluruh stakeholders yang terlibat. Pembahasan 4 PP tersebut dimulai dengan kick off pada 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Kemnaker : Persaingan Kerja Tinggi, Pekerja harus Mampu Kuasai Teknologi

UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan keseimbangan iklim ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh, serta iklim usaha bagi pengusaha yang lebih baik.

Menurut Ida, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanannya, maka perjuangan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif belum selesai. Penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih harus dikawal, sehingga pada ranah implementasinya dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan.

“Oleh sebab itu, saya mengajak kita semua untuk terus melakukan upaya yang terbaik bagi kemajuan dan keunggulan bangsa ini,” katanya.

Ida mengatakan, dalam pembahasan PP Cipta Kerja, mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pemerintah berupaya mengakomodir semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.

“Hal ini saya harap dapat dipahami, karena pemerintah juga harus menjaga keseimbangan dan mencari jalan tengah dari permasalahan lainnya yang berkaitan dengan keempat Peraturan Pemerintah tersebut,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Kemnaker Apresiasi BLK Belitung yang Buka Program Pemandu Selam

Setelah keempat PP diundangkan, pihaknya masih memiliki tugas untuk menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Selain itu, pemerintah juga masih harus menghadapi judicial review terhadap UU Cipta Kerja dari beberapa pihak, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh.

Ida menghargai pandangan dan pendapat SP/SB maupun dari pihak lain yang memilih jalur judicial review dalam menanggapi UU Cipta Kerja.

“Meskipun cukup menyita energi untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah tetap menghargai langkah judicial review atau uji materi yang ditempuh teman-teman serikat pekerja/serikat buruh ini,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI