Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir bakal mengeluarkan peraturan menteri (permen) terkait dengan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN.
Hal ini agar penggunaan PMN sesuai dengan peruntukkan dan dijalankan secara transparan.
"Jadi tak ada lagi lobi-lobi, ujug-ujug kita tahunya di ujung, bahwa ini ada titik-titik yang dijalankan. Kita ingin menghilangkan proses-proses tidak transparan," ujar Erick dalam penandatangan pemberantasan korupsi antara KPK dengan BUMN yang disiarkan secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Erick yang sempat jadi Ketua Inagoc ini menjelaskan, terdapat tiga poin yang diatur dalam permen tersebut. Pertama, BUMN yang mendapat PMN penugasan harus meminta izin penugasan dari Menteri terkait.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Perusahaan Plat Merah, KPK Kerjasama dengan 27 BUMN
Kemudian, Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan akan berdiskusi apakah perlu diberikan PMN dalam penugasan tersebut.
"Jadi tak ada grey area yang dari dulu sudah dibicarakan, yang kita harapkan bisnis proses bukan project base," jelas Erick.
Kemudian kedua, BUMN yang mendapatkan PMN untuk merestrukturisasi harus melakukan pembicaraan terlebih dahulu di level direksi dan kementerian BUMN.
"PMN restrukturisasi kita ketahui banyak program yang harus diperbaiki, yang selama ini juga jadi beban BUMN yang dijalankan. Makanya PMN restrukturisasi itu hanya dalam tingkat pembicaraan direksi dan Kementerian BUMN dan cukup dengan Kemenkeu," ucap dia.
Terakhir Ketiga, Erick meminta kepada BUMN untuk tak menggunakan PMN untuk aksi korporasi. Ia menginginkan, BUMN bisa menggunakan dana internal terlebih dahulu untuk melakukan aksi korporasi.
Baca Juga: Tergiur Proyek Alkes, Karyawan BUMN di Bekasi Tertipu Puluhan Juta
"Tetapi kalau PMN tersebut memerlukan dana pemerintah, tetap tupoksinya harus dibicarakan Kemenkeu. Sistem akan memudahkan kementerian lainnya, kementerian BUMN, atau yang memeriksa dari bagian transparansi untuk melihat bisnis proses yang transparans," pungkas dia.