Aturan Penerima Uang Salah Transfer, Awas Denda Rp 5 Miliar

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 02 Maret 2021 | 09:21 WIB
Aturan Penerima Uang Salah Transfer, Awas Denda Rp 5 Miliar
Ilustrasi transfer uang, aturan penerima uang salah transfer. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus warga yang terjerat perkara hukum gara-gara memakai uang salah transfer banyak terjadi akhir-akhir ini. Lantas bagaimana aturan penerima uang salah transfer yang seharusnya dilakukan?

Perlu diketahui, seorang warga di Surabaya, Jawa Timur bahkan harus berurusan dengan aparat karena memakai dana salah transfer di rekening BCA sebesar Rp 50 juta. Untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, pahami aturan penerima uang salah transfer berikut ini.

Aturan penerima uang salah transfer tertulis dalam Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dijelaskan di sana bahwa ternyata pihak yang menerima uang tidak dibenarkan untuk menguasai dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dilansir Suarajatim.id, Praktisi Hukum dari Kantor Konsultan Hukum dan Investasi Soedjono C Atmonegoro Henricus H & Rekan, Aristo Yanuarius Seda, menjelaskan bank dapat mengajukan gugatan kepada nasabah yang tidak kooperatif dalam mengembalikan dana dari kejadian salah transfer. Apalagi pihak bank telah memberikan penjelasan bahwa uang tersebut bukan merupakan haknya.

Baca Juga: Tips Menghindari Salah Transfer, Lakukan 4 Hal Ini Agar Tak Merugi

Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengatur bahwa dalam aturan penerima uang salah transfer pihak bank dapat melakukan gugatan terhadap nasabah atas tindakan nasabah yang dengan sengaja ingin menguasai dana dari kejadian salah transfer tersebut. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Menggunakan dana yang bukan haknya demi kepentingan pribadi sudah memenuhi unsur delik hukum pada Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. Pihak perbankan berhak memidanakan nasabah dengan pasal-pasal yang berlaku terlebih jika sebelumnya sudah diberi peringatan secara resmi.

Menghindari kasus-kasus yang demikian, kecermatan dalam mengelola uang tidak hanya menjadi kewajiban nasabah yang melakukan transfer, melainkan nasabah yang menerima transfer.

Penerima transfer harus jeli melihat arus keluar-masuk dana di rekeningnya. Setiap dana yang masuk ke rekening harus dicek asal-usul dan validitasnya sehingga penggunaan dana salah transfer tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.

Pihak perbankan juga mendapatkan perlindungan hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap kejadian salah transfer. Apabila penyelesaian masalah secara kekeluargaan tidak dapat dilakukan, melibatkan penegak hukum menjadi langkah selanjutnya untuk menegakkan aturan penerima uang salah transfer.

Baca Juga: Hindari Hukum, Jika Terima Dana Salah Transfer Ini yang Harus Anda Lakukan

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI