Suara.com - Pemerintah telah memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin membeli rumah atau properti dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah seharga maksimal Rp 2 miliar.
Namun, kebijakan ini hanya tertuju pada masyarakat kelas menengah atas. Karena bertujuan untuk meningkat konsumsi pada kelas masyarakat tersebut.
Lantas apakah kebijakan itu juga berlaku masyarakat kelas bawah?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memiliki insentif sendiri bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat rumah.
Baca Juga: Tak Hanya Mobil, Beli Rumah dan Apartemen Hingga Rp 2 Miliar Bebas PPN
Adapun insentif tersebut di antaranya, bantuan uang muka, subsidi selisih bunga, hingga program FLPP.
"Rumah untuk berpendapatan rendah sudah ada. jangan seolah-olah hanya kelompok menengah, sudah ada bantuan uang muka, MBR, subsidi selisih bunga," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).
Dalam bantuan itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia merinci pada tahun 2021 bantuan uang muka dianggarkan sebesar Rp 630 miliar.
Kemudian, subsidi selisih bunga dianggarkan sebesar Rp 5,97 triliun. Selanjutnya, dana bergulir FLPP sebesar Rp 16,62 triliun, serta injeksi dari SMF sebesar Rp 2,25 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menambahkan, selain insentif di atas, MBR juga mendapatkan dana tunai untuk bantuan uang muka.
Baca Juga: Simak Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM Berikut, Jadi Lebih Murah!
"Sehingga tadi pada 2021 ada Rp 2,92 triliun yang fasilitas PPN plus uang muka masing-masing Rp 4 juta untuk biaya notaris dan sebagainya," katanya.