Suara.com - Pemerintah memberikan keringan masyarakat untuk bisa membelanjakan dananya. Setelah PPnBM mobil, kali ini masyarakat dibebaskan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen dalam membeli rumah dan apartemen.
Adapun kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, masyarakat tak perlu membayar PPN dalam membeli rumah tapak atau apartemen hingga senilai Rp 2 miliar.
Kemudian, harga rumah antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberikan diskon PPN sebesar 50 persen.
Baca Juga: Agar Carmaker di Indonesia Dapat Insentif PPnBM, Komponen Ini Mesti Lokal
Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini atau 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
"Jadi ini untuk stimulan orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah, baik itu rumah tapak atau rumah susun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).
Namun demikian, ada sejumlah kriteria rumah pembebasan PPN tersebut. Pertama, rumah tapak atau rumah susun tersebut harus sudah selesai atau siap huni, bukan rumah harus menunggu terlebih dahulu.
Selanjutnya kedua, relaksasi ini hanya berlaku untuk satu orang per unit. Kemudian ketiga, masyarakat dilarang menjual kembali rumah atau apartemen yang dibeli dengan kebijakan tersebut dalam kurun waktu satu tahun. .
"Kenapa fokus pada rumah baru dan hanya maksimal satu unit, karena untuk menyerap jumlah rumah yang siap dibangun dan dijual, sehingga stok rumah menurun dan permintaan rumah naik, dan memacu produksi rumah lagi," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Gubernur Anies Batasi Usia Kendaraan 10 Tahun, PDIP: Bikin Perda Dulu