Suara.com - Pemerintah telah menerapkan kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada pembelian mobil baru. Dengan demikian, setiap masyarakat bisa membeli mobil tanpa dikenakan PPnBM.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena [ajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Namun, hanya beberapa jenis kendaraan yang diberikan relaksasi tersebut, yaitu, pertama, berlaku pada mobil berkapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.
Kemudian, kedua, untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang dengan satu sistem penggerak gardan (4×2).
Baca Juga: Toyota sampai Wuling, Ini Daftar Mobil Baru yang Dapat Diskon PPnBM
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dibatasinya dua kriteria ini karena dua kriteria itu yang paling diminati oleh kelas menengah atas.
Karenanya, untuk memacu konsumsi masyarakat kelas menengah atas maka perlu diberikan stimulan dengan relaksasi PPnBM tersebut.
"Kenapa dibatasi di dua kriteria ini, karena terutama masyaraka kelas menengah perlu stimulus dinaikkan dan karena ada keterkaitan industri besar," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers secara virtual, Senin (1/3/2021).
Dalam pemberian insentif ini, Sri Mulyani telah menyediakan dana sebesar Rp 2,9 triliun yang termasuk dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
"Jadi dalam hal ini, kita memang sengaja desain agar front loading tujuannya pacu confidence dan simultan tingkatkan pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Baca Juga: Menperin: Ada 21 Tipe Mobil yang Diskon PPnBM-nya Ditanggung Pemerintah