Suara.com - PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang mega-proyek Meikarta meluncurkan premium commercial area Meikarta Plaza di kawasan Meikarta Distrik 1.
Chief Marketing Officer Meikarta Lilies Surjono mengatakan commercial area berstatus strata title atau memiliki, artinya pelaku bisa membeli dan memiliki kawasan pertokoan tersebut.
Di mana sebelumnya para pelaku usaha hanya bisa 'leasing' (menyewa) pertokoan yang ada di Distrik 1 Meikarta.
"Meikarta Plaza ini untuk menjawab kebutuhan pasar pelaku usaha yang menginginkan commercial area yang dapat dimiliki 'strata title' oleh pelaku usaha di kawasan Cikarang, Bekasi dan sekitarnya," ujar Lilies dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Kena Kasus Suap, Manajemen Meikarta Klaim Sedikit Konsumen yang Refund
Lilies Surjono menambahkan, Meikarta Plaza memiliki potensi pasar lebih dari 100.000 orang yang tinggal dan berkunjung ke Distrik 1.
"Perlu diketahui, para pembeli "Meikarta Plaza" ini kebanyakan merupakan kategori end-user, para pelaku usaha yang merupakan generasi milenial, baik yang sudah punya usaha sebelumnya namun ingin membuka cabang di Meikarta, maupun millenial yang baru mencoba usaha, karena di Meikarta ini investasi awalnya terjangkau," ujarmya lagi.
Lilies menuturkan, faktor kestrategisan lokasi Meikarta Plaza dan captive market ini menjadi sangat vital untuk potensi usaha serta investasi di Meikarta.
Meikarta Plaza terdiri dari dua tipe yaaitu Meikarta Plaza One yang terletak di lantai dasar berukuran 38 hingga 111 meter lersegi dengan harga mulai dari Rp 599 juta.
Dan kedua, Plaza Flex yang berada di lantai 'upper ground' berukuran 37 hingga 98 meter persegi, dan harga mulai dari Rp 499 juta.
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Eks Presdir Lippo Cikarang Terkait Kasus Meikarta
"Semoga ke depan bisa bersama membangun kota modern yang maju bersama dengan pelaku usaha di sini, dalam upaya mencukupi kebutuhan warga kota Meikarta. Sekaligus juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru," demikian Lilies Surjono.