Bayar Pajak Online, Lebih Mudah Pakai Kode Billing

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 01 Maret 2021 | 07:46 WIB
Bayar Pajak Online, Lebih Mudah Pakai Kode Billing
Ilustrasi bayar pajak online - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa pandemi membatasi gerak ke ruang-ruang publik, makanya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berinovasi untuk memudahkan pembayaran pajak. Ditjen Pajak membuka layanan bayar pajak online untuk akses layanan yang lebih mudah. Setiap wajib pajak cukup mengakses kode ini untuk membayar pajak tanpa perlu datang ke kantor perwakilan terdekat.

Dilansir dari pajak.go.id, Ditjen Pajak memberikan kemudahan dan kenyamanan agar para wajib pajak dapat membayar pajak dengan sistem online.

Bayar pajak online ini meliputi seluruh jenis pajak kecuali pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. Langkah bayar pajak online adalah sebagai berikut:

1.             Membuat Kode Billing

Baca Juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Kantor Cabang

Membuat kode billing memerlukan data sebagai berikut:

  1. NPWP Penyetor Pajak
  2. Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran yang dapat diakses di laman Ditjen Pajak
  3. Masa Pajak dan Tahun Pajak
  4. Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara

Saluran pembuatan kode billing dapat diakses melalui:

  1. Direktorat Jenderal Pajak melalui: KPP/KP2KP; Agen Kring Pajak (021) 1500200; Layanan Elektronik DJP
  2. Non-DJP dan Internet: Petugas bank atau kantor pos tertentu; Internet Banking tertentu; dan penyedia jasa aplikasi perpajakan yang datanya bisa diakses di laman Ditjen Pajak

2.             Membayar Billing

Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi.

Bayar pajak online juga praktis karena meliputi pembayaran dalam mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat. Khusus untuk mata uang dollar Amerika Serikat pembayaran hanya bisa dilakukan untuk keperluan berikut:

Baca Juga: Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan?

  • Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Minyak Bumi, dan Pajak Penghasilan Gas Bumi, dari Wajib Pajak yang memperoleh izin atau telah menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
  • Surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Demikian cara bayar pajak online seperti yang dijelaskan oleh Ditjen Pajak. Sekarang tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sehingga mencegah kerumunan agar tidak terpapar virus corona.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI