Suara.com - Ada kabar menggembirakan dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Pasalnya institusi yang di pimpin Sri Mulyani Indrawati ini bakal memberikan keringan kepada 36.283 debitur yang memiliki utang ke negara.
Program yang diberi nama crash program ini sesuai UU Tahun 2021 tentang APBN. Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme crash program tahun anggaran 2021.
"Kita pilih kelompok kriteria tertentu yang piutang negara tidak besar, tapi ini piutang negara jadi harus kita bereskan," kata Direktur DJKN Isa Rachmatarwata dalam acara media briefing DJKN yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: 13 Kali Terbitkan SBN Ritel, Pemerintah Raup Rp 204 Triliun
Kata Isa, kelompok pemilik piutang yang tak besar ini ditujukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS).
Selain itu, ada pula pengutang perorangan atau badan hukum/badan usaha pemilik utang pada instansi pemerintah yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Isa pun mengungkapkan bahwa total utang kelompok ini mencapai Rp 1,17 triliun, dimana sebagian besar adalah para pelaku UMKM, pandemi kata dia menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah membuat kebijakan ini.
"Kita keluarkan terobosan untuk mereka yang piutangnya tidak besar, tapi buat kita bikin gemes, kenapa bikin gemes karena ada beberapa yang sudah lama, lebih dari setahun belum selesai juga. Kita buat terobosan, semoga membantu, dan untuk memenuhi kewajibannya kepada negara," ucap Isa.
Sementara di tempat yang sama, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, Lukman Effendi mengatakan nilai piutang dari 36.283 debitur sebesar Rp 1,17 triliun. Program ini berlaku mulai saat ini hingga akhir Desember 2021.
Baca Juga: Waketum MUI Ungkit Hukuman HRS dan Jokowi, Rocky Gerung Kritik Keras Istana
Adapun objek yang menerima program ini adalah debitur UMKM yang nilainya di bawah Rp 5 miliar, debitur KPR RS/RSS sampai dengan Rp 100 juta, dan debitur lainnya yang sampai dengan Rp 1 miliar.
"Kita ingin selesaikan piutang negara yang lama, lalu ingin membereskan tata kelola piutang negara, kemudian kita fokus kepada debitur yang beritikad baik," kata Lukman.