Kehadiran Vaksin Mandiri Untungkan Pemerintah, Ini Penjelasannya

Jum'at, 26 Februari 2021 | 18:44 WIB
Kehadiran Vaksin Mandiri Untungkan Pemerintah, Ini Penjelasannya
Ilustrasi vaksin COVID-19 (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator PMO KPCPEN Arya Sinulingga mengatakan dengan adanya vaksin mandiri justru menguntungkan pemerintah. Adanya vaksin mandiri membuat program vaksinasi berjalan cepat.

Arya menjelaskan, dengan makin cepatnya vaksinasi maka kekebalan kelompok atau herd immunity makin cepat terbentuk.

Untuk mencapai kekebalan kelompok itu pemerintah perlu melakukan vaksinasi sebanyak 70 persen dari total jumlah penduduk atau sebanyak 181,5 juta orang.

"Semakin cepat kekebalan kelompok terbentuk, semakin baik bagi masyarakat. Oleh karena itu usulan yang dapat mengakselerasi program vaksinasi, tanpa menambah beban anggaran negara, itu patut disambut baik," ujar Arya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Bloomberg Sebut 10 Tahun, Luhut Optimis Program Vaksinasi Selesai 1-2 Tahun

Menurut Arya, vaksin mandiri ini merupakan upaya dari pihak swasta yang ikut berperan dalam menangangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan niat seperti itu, maka pemerintah akhirnya menyetujui kehadiran vaksin mandiri yang dilakukan pihak swasta.

"Jadi ini adalah langkah gotong royong, langkah-langkah yang biasa dilakukan bangsa kita, jika mengalami bencana. Bencana pandemi adalah bagian dari itu, sehingga semua stakeholder atau kelompok masyarakat yang ingin membantu pemerintah menangani masalah pandemi ini, maka pemerintah akan membuka ruang kepada mereka," ucap Staf Khusus Menteri BUMN Ini.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penerima vaksin mandiri atau vaksin gotong royong tidak akan dibebani biaya alias gratis, pembayaran wajib ditanggung oleh perusahaan.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kebijakan itu dijamin dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Videografis: Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap 2

"Seluruh penerima vaksin gotong royong tidak akan dipungut biaya apapun atau dalam hal ini tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong," kata Nadia dalam jumpa pers KPCPEN, Jumat (26/2/2021).

Selain itu, vaksinasi mandiri juga tidak akan mengganggu program vaksinasi gratis yang dijalankan pemerintah, seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan vaksin yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI