Luhut Klaim Kasus Corona di Bali Turun, Pariwisata Bisa Dibuka Lagi

Jum'at, 26 Februari 2021 | 10:58 WIB
Luhut Klaim Kasus Corona di Bali Turun, Pariwisata Bisa Dibuka Lagi
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut jumlah kasus covid-19 (corona) di Bali mengalami penurunan.

Hal tersebut memungkinkan kegiatan perekonomian di Bali bisa kembali dilanjutkan, salah satunya dalam sektor pariwisata.

"Penurunan tersebut terjadi karena diberlakukannya kebijakan pendekatan terukur dengan memperhitungkan dua faktor krusial, yaitu memungkinkan kegiatan ekonomi untuk dilanjutkan dan menegakkan implementasi protokol kesehatan di seluruh Bali, termasuk di tingkat desa," ujar Luhut dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Mengenai perekonomian tersebut, Menko Luhut memaparkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika nantinya pariwisata di Bali akan dibuka kembali.

Baca Juga: Upayakan Tesla Investasi di Indonesia, Luhut Sebutkan Buat Baterai Lithium

Namun sebelumnya, perlu terlebih dahulu diadakan sosialisasi seperti mengenai peraturan atau regulasi tata cara pariwisata di Bali, terutama untuk wisatawan asing.

"Adapun regulasi baru yang diterapkan di Bali yakni diberlakukannya Penalty for Health Protocol. Aturan tersebut dengan tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai praktek protokol kesehatan, pemantauan praktek protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan, peringatan pertama dengan diberlakukannya Penalti Administratif hingga terakhir deportasi," jelasnya.

Selain itu, lanjut Menko Luhut, dalam pemulihan ekonomi di Bali, pemerintah sudah memulai program nasional tentang vaksinasi.

Diketahui kurang lebih dari 13.000 pekerja rumah sakit di Bali akan segera menerima suntikan vaksin. Hal ini diharapkan akan membawa kepercayaan lebih dari para wisatawan.

"Pemerintah Indonesia meminta Kedutaan Besar di Jakarta dan konsultan mereka di Bali atau Surabaya untuk menginformasikan warga negara mereka yang tinggal di Bali untuk menghormati hukum setempat dan peraturan. Seperti di negara lain yang bertujuan memberantas Covid-19, semua pelanggaran dilakukan oleh apapun kewarganegaraan akan dituntut secara ketat oleh hukum yang berlaku," pungkas Luhut.

Baca Juga: Bukan Diajak, Luhut Sebut Mister Loo yang Minat Kelola WC di Danau Toba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI