Haramkan Bitcoin, Gubernur BI Wacanakan Penerbitan Mata Uang Digital

Kamis, 25 Februari 2021 | 15:49 WIB
Haramkan Bitcoin, Gubernur BI Wacanakan Penerbitan Mata Uang Digital
Gubernur BI, Perry Warjiyo. (Dokumentasi Humas Bank Indonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah merumuskan penerbitan mata uang digital.

"Kami sedang rumuskan yang nanti kemudian BI akan terbitkan central bank digital currency," ujar Perry dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).

Perumusan ini lanjut Perry juga melibatkan bank sentral negara-negara lain.

"Kami juga melakukan kerja sama beserta dengan bank-bank sentral lain. Kami antara bank sentral saling studi untuk menyusun dan mengeluarkan insyaallah ke depannya central bank digital currency," ujarnya.

Baca Juga: Keras! Bos BI Haramkan Bitcoin Jadi Alat Pembayaran

Perry menyebut, nantinya mata uang itu akan diedarkan ke masyarakat melalui bank-bank dan fintech, baik secara wholesale maupun secara ritel.

Perry juga menegaskan hingga saat ini penggunaan aset kripto termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia masih menjadi aktivitas terlarang alias haram.

"Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah demikian juga mata uang lain selain rupiah," tegas Perry.

Perry beralasan melarang penggunaan aset kripto karena berlandasan terhadap Undang-Undang tentang Mata Uang yang menyatakan seluruh alat pembayaran menggunakan koin, kertas dan digital menggunakan rupiah.

Baca Juga: BI Ngaku Punya Jamu Manis untuk Sembuhkan Ekonomi RI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI