Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) terus mempersiapkan pasokan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani-petani di seluruh Indonesia. Per 23 Februari 2021, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 1.212.970 Ton.
Adapun rincian pupuk bersubsidi yang telah disalurkan oleh Pupuk Indonesia hingga bulan Februari adalah 576.776 ton Pupuk Urea, 43.189 ton Pupuk SP-36, 100.382 ton Pupuk ZA, 413.736 ton Pupuk NPK, dan 78.886 ton Pupuk Organik Granul.
Menurut Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal, jumlah tersebut mencapai 13% dari alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 yang ditetapkan oleh Permentan No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton.
“Kami terus menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi dan dosis yang telah ditetapkan Kementan,” ujar Gusrizal dalam kunjungan kerjanya di Padang ditulis Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Anti Mainstream! Pria Ini Ngapel Pacar Bawa Tanaman dan Pupuk, Malah Dipuji
Ia juga menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan petani yang berhak dan dengan dosis dan alokasi yang telah ditentukan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementan untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan baik,” katanya.
“Sesuai peraturan yang berlaku, Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK, serta memiliki Kartu Tani. Bagi petani yang belum mendapatkan kartu tani dapat tetap kami layani secara manual selama ia terdaftar di e-RDKK,” ujar Gusrizal.
Bagi petani yang masih belum tercukup kebutuhannya, Pupuk Indonesia menyediakan alternatif produk-produk non subsidi.
Saat ini, Pupuk Indonesia telah mempersiapkan pupuk bersubsidi di gudang-gudang lini 3 sebanyak 895.019 ton, dengan rincian 407.156 ton pupuk Urea, 206.086 ton pupuk NPK, 87.510 ton pupuk SP-36, 101.290 ton pupuk ZA, 74.162 ton pupuk organik, dan 19.815 ton pupuk organik cair.
Baca Juga: Distribusi di Pamekasan Aman, Petani Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi
Selain itu, Gusrizal juga menambahkan bahwa dalam proses distribusi Pupuk Indonesia juga selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021
Sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan pupuk petani, Pupuk Indonesia juga telah mengembangkan Program Agrosolution, yaitu program berkesinambungan yang memberikan pendampingan kepada petani untuk memudahkan mereka dalam menjalankan siklus produksi pertanian dengan memberikan kemudahan akses bagi petani untuk memperoleh modal usaha, benih, pupuk dan obat-obatan berkualitas, dan yang terpenting adalah jaminan offtaker atau pembeli, serta ada asuransi untuk melindungi petani jika terjadi gagal panen.
“Peserta program ini berhasil meningkatkan produktivitasnya dari rata-rata 5 ton menjadi 9 ton per hektar. Harapannya, dengan peningkatan produksi, pendapatan juga meningkat dan bisa mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk bersubsidi,” tutup Gusrizal.