Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sosialisasi terkait Indikator Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang kini diatur dalam sertifikat pembangunan kelapa sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil /ISPO), Kamis (25/11/2021).
Sosialisasi yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 yang diikuti oleh Perusahaan Lembaga Sertifikasi ISPO serta seluruh Dinas Perkebunan dan Pertanian di provinsi serta kota/kabupaten.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan, Dedi Djuanedi menyampaikan, perbaikan tata kelola pembangunan kelapa sawit berkelanjutan terus ditingkatkan dan diperkuat melalui terbitnya Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi ISPO dan ditindaklanjuti dengan terbitnya Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Pekebun Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dengan tujuan meningkatkan keberterimaan sertifikasi ISPO di pasar Internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengatakan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian yang penting dalam mendukung produktivitas pekerja di industri sawit, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Sektor perkebunan merupakan salah satu sektor yang tetap tumbuh positif dan kontributif pada perekonomian RI.
Baca Juga: BPJamsostek Bukittinggi Edukasi Warga dengan Pakar Pandemi Covid-19
Namun Zainudin menyayangkan, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk menjadi peserta BPJamsostek, terutama bagi pekerja borongan dan harian lepas. Selain itu, ada juga pelaku usaha yang melaporkan upah tenaga kerjanya tidak sesuai dengan take home pay, atau hanya mendaftarkan untuk sebagian program saja.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono berharap, sosialiasi tersebut dapat menciptkan suatu sinergi yang nyata dalam mendukung terlaksananya program sertifikasi New ISPO di Indonesia.
“Kami berharap, implementasi sertifikasi ISPO dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha di sektor perkebunan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara optimal, karena hal ini selaras dengan salah satu prinsip di dalam Sertifikasi ISPO yakni tanggung jawab kepada pekerja, dimana kewajiban perusahaan adalah mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutup Zainudin.