Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Beda dengan Jiwasraya

Selasa, 23 Februari 2021 | 12:22 WIB
Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Beda dengan Jiwasraya
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akhir-akhir ini pemberitaan kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) ramai diperbincangkan. Masalah utamanya, adalah dugaan tindak pidana atas penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS-TK.

Pakar Ekonomi Keuangan Roy Sembel pun mengungkapkan, unrealized loss BPJS-TK tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya.

Apalagi menurutnya, kalau dilihat dari portofolio BPJS-TK sendiri, berisi saham-saham LQ45, dimana unrealized lossnya mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar atau masih inline. Sementara kalau Jiwasraya unrealized loss karena berisi saham-saham gorengan yang naik turunnya sangat volatile.

"Selain itu, prosentase aset allocationnya BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan dengan Jiwasraya jauh berbeda. Portofolio yang terdiri dari saham di BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih kecil dibandingan porsinya portfolio saham Jiwasraya," jelas Roy melalui diskusi Infobanktalknews bertema Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara?,’ di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan harus Perhatikan Penepatan Investasi Dana Pekerja

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Hukum Pasar Modal, Indra Safitri mengatakan, kerugian investasi adalah salah satu risiko pasar yang akan dihadapi oleh investor.

Namun jika kita berbicara unrealized loss, adalah kerugian secara buku bukan faktual.

"Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum apakah ada perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan mengunakan pranata hukum pasar modal," jelasnya.

Jika potensi kerugian, atau kerugian yang belum dibukukan, masuk ranah merugikan negara, maka pasal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi.

Padahal, jika rugi akibat risiko bisnis semata, tentu tidak masuk ranah pidana. Untung dan rugi biasa dalam bisnis. Saham naik, dan saham turun juga hal yang jamak di pasar modal.

Baca Juga: INFOGRAFIS: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

Menurut data, Agustus-September 2020 BPJS-TK mengalami unrealized loss hingga mencapai Rp 43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp 22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp 14,42 triliun.

Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJS-TK

Di lain sisi, kontribusi pendapatan termasuk dari saham dan reksa dana yang menjadi pilihan investasi BPJS-TK menghasilkan angka yang relatif besar.

Berdasarkan data yang dihimpun, hasil investasi bruto selama lima tahun terakhir 2016-2020 sebesar Rp 137,2 triliun dan Rp33 triliun (reksa dana dan saham).

Tentu unrealized loss BPJS-TK itu tidak ada artinya jika melihat hasil investasi bruto BPJS-TK dari saham dan reksa dana itu. Bahwa ada unrealized loss, itu benar, tergantung pasar saham ke mana geraknya, naik atau turun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI