51 Turunan UU Cipta Kerja Telah Rampung, Ini Detailnya

Selasa, 23 Februari 2021 | 12:05 WIB
51 Turunan UU Cipta Kerja Telah Rampung, Ini Detailnya
Sejumlah menteri saat menyerahkan omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR RI. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Mengutip keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (23/2/2021) peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, yaitu pertama, Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor sebanyak 15 PP. Kedua, Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 4 PP.

Baca Juga: Surat Pembaca: Pekerja Migran Perempuan di Hongkong Mengenai UU Cipta Kerja

Ketiga, Investasi sebanyak 5 PP dan 1 Perpres. Keempat, Ketenagakerjaan sebanyak 4 PP. Kelima, fasilitas fiskal sebanyak 3 PP. Keenam, penataan ruang sebanyak 3 PP dan 1 Perpres. Ketujuh, Lahan dan Hak Atas Tanah sebanyak 5 PP. Kedelapan, Lingkungan Hidup sejumlah 1 PP.

Kesembilan, Konstruksi dan Perumahan sebanyak 5 PP dan 1 Perpres. Kesepuluh untuk Kawasan Ekonomi sebanyak 2 PP. Kesebelas, Barang dan Jasa Pemerintah sejumlah 1 Perpres.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun 2021 ini,” kata Airlangga.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tetap Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Amdal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI