Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki merespons ramainya pembahasan #SellerAsingBunuhUMKM di media sosial. Hastag ini jadi pembicaraan di Indonesia seiring dengan masuknya produk asing yang dijual dengan harga murah melalui situs jual-beli online, Shopee.
Teten mengatakan pemerintah telah mengatur jual-beli barang dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS.
Dengan adanya aturan tersebut, barang impor di atas 3 dolar AS dikenai tarif pajak sebesar 17,5 persen yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.
"Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong diterbitkannya kebijakan pemerintah untuk melindungi UMKM dari praktek perdagangan yang tidak adil," ujar Teten dalam keterangan pers, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Barang Murah China Lewat Shopee Ancaman Bagi UMKM Indonesia
Teten telah memanggil Shopee terkait persoalan tersebut. Shopee mengungkapkan,sebanyak 98,1 persen dari 4 juta penjual aktif di Shopee adalah UMKM dan hanya 0,1 persen penjual crossborder.
Penjualan produk UMKM di dalam ekosistem digital penyedia platform marketplace tersebut juga tercatat sebesar 71,4 persen, sedangkan produk crossborder hanya 3 persen, dan sisanya pedagang besar lokal.
Meski demikian, pemerintah akan mengambil langkah mitigasi terhadap aktivitas perdagangan crossborder yang menjadi ancaman bagi UMKM dan produk lokal.
Kementerian Koperasi dan UKM berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengecek kepatuhan seluruh penyedia marketplace terhadap ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berlaku
Kementerian juga memperkuat daya saing UMKM melalui program inkubasi, pelatihan, dan pendampingan. Antara lain melalui LLP-KUKM (Smesco Indonesia) bekerja sama dengan APINDO UMKM Akademi dalam bentuk pelatihan dan pendampingan tenaga profesional kepada UMKM.
Baca Juga: Peta Persaingan E-Commerce di Indonesia di Tahun 2020
"Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong transformasi UKM go global. Untuk mendorong ekspor Kementerian Koperasi dan UKM bersama-sama Kementerian Perdagangan dan berbagai asosiasi mencanangkan program 500.000 eksportir baru tahun 2030," kata Teten.