Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan kebijakannya terkait pelonggaran uang muka atau Down Payment (DP) dalam pembelian kendaraan bermotor hingga properti pada tahun 2021 ini.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, kebijakan uang muka kendaran sebesar 0 persen masih berlaku pada tahun ini.
Dengan begitu, masyarakat bisa membeli kendaraan mobil atau motor baru tanpa mengeluarkan uang muka.
"Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," ujar Perry dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Cara dan Syarat Beli Rumah Subsidi Tahun 2021 saat Pandemi COVID-19
Selain itu, Perry juga melanjutkan kebijakan uang muka sebesar 0 persen pada pembelian properti. Pembelian properti ini berlaku pada rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
"Kebijakan ini juga berlaku efektif pada 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," kata Perry.
Namun demikian, Perry menyebut, tak semua bank harus yang memberikan layanan kredit dengan uang muka 0 persen. Menurutnya, hanya bank yang memiliki kriteria yang ditetapkan BI.
Adapun, kriterianya bank-bank harus memiliki level kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen yang bisa memberikan kelonggaran uang muka 0 persen.
"Untuk bank-bank yang NPL-nya itu di atas 5 persen itu kisarannya antara 5-10 persen kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama kalau pembelian pertama rumah tapak dan rumah susun untuk tipe di bawah 21," jelas Perry.
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan, Orang Kecil Tetap Tak Mampu Beli