Banyak Warga Tuban Mendadak Kaya Raya, Pertamina Buka Suara

Kamis, 18 Februari 2021 | 11:29 WIB
Banyak Warga Tuban Mendadak Kaya Raya, Pertamina Buka Suara
Penampakan mobil baru dibeli oleh belasan warga Tuban usai pencarian ganti rugi lahan proyek kilang minyak Pertamina. [Foto: timesindonesia.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pertamina (Persero) buka suara terkait dengan pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan kilang baru atau Grass Root Refinery Tuban (GRR Tuban).

Pembebasan lahan itu membuat masyarakat salah satu desa di Tuban menjadi orang kaya baru atau OKB.

Corporate Secretary Subholding Refining & Petrochemical, PT Kilang Pertamina Internasional yang menaungi proyek GRR Tuban, Ifki Sukarya menjelaskan, proyek dengan nilai investasi sekitar 15 miliar dollar AS tersebut, sedang tahap early work, yaitu pembersihan lahan tinggal sekitar 328 hektare dan pemulihan lahan abrasi (restorasi) seluas 20 hektare sudah selesai.

Proses pengadaan lahan sendiri sudah selesai dimana mayoritas warga yang terdampak sudah menerima penggantian dana dari Pertamina. Lahan yang dibebaskan telah mencapai 99 persen dari target seluas 377 ha tanah warga.

Ifki melanjutkan, pengadaan lahan untuk proyek GRR Tuban tersebut telah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pada undang-undang tersebut telah diatur tata cara pengadaan lahan untuk pembangunan kilang yaitu (i) perencanaan, (ii) persiapan, (iii) pelasaksanaan; (iv) pelepasan tanah instansi.

Pada tahap persiapan, berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah, Pertamina telah mengikuti prosedur penilaian ganti kerugian sesuai ketentuan dengan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang kemudian ditetapkan melalui Badan Pertanahan Nasional setempat.

"KJPP inilah yang melakukan penilaian terhadap lahan yang akan diambil alih tersebut," ujar Ifki dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).

Ifki menambahkan, Pertamina tidak dapat melakukan intervensi atas proses penilaian lahan yang dilakukan KJPP dan di pihak lain. Pertamina juga berprinsip agar proses pengadaan lahan ini tidak merugikan warga yang lahannya terdampak.

Baca Juga: Satu Kampung di Tuban Beli Mobil Barengan, Tapi Kholikah Malah Pilih Ini

Bahkan Pertamina juga memberikan edukasi kepada para warga agar dapat mengelola uang hasil penggantian lahan dengan sebaik-baiknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI