Suara.com - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang program insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 sampai dengan 30 Juni 2021.
Sebelumnya, pemberian insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2020.
Adapun perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan alasan pemerintah memperpanjang pemberian insentif perpajakan karena masyarakat dan kalangan usaha masih merasakan dampak akibat pandemi Covid-19.
"Perpanjangan secara umum kita ingin terus mendukung penanggulangan dampak covid masih pengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyakarat baik sebagai pekerja dan sebagai pelaku usaha," kata Neil dalam sebuah diskusi virtual bertajuk 'Mengulik Insentif Perpajakan bagi UMKM dan Karyawan' Rabu (17/2/2021).
Maka dari itu kata Neil dengan dampak pandemi yang masih dirasakan ini, pemerintah terus memperpanjang masa pemberian insentif baik untuk karyawan maupun dunia usaha/UMKM.
"Oleh karena itu pemberian insentif ini kita menitik beratkan ke karyawan dna UMKM," katanya.
Dari catatan yang ia miliki, sepanjang tahun 2020 sebanyak 248.275 UMKM telah memanfaatkan pemberian insentif ini dengan nilai kurang lebih mencapai Rp 670 miliar.
Berikut insentif yang diperpanjang dengan ketentuan barunya:
Insentif PPh Pasal 21
Baca Juga: Banyak Insentif Pajak, Nasib Penerimaan Negara Bagaimana?
- Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
- Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
- Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Insentif Pajak UMKM