"Karena itu saya dengan tegas dan manajemen sangat mendukung kita memutuskan untuk mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ1000 untuk mengakhiri kontrak kepada NAC yang memang jatuh temponya tahun 2027," ujar Erick dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/2/2021).
Pemutusan kontrak ini mempertimbangkan kasus suap terkait pembelian pesawat Bombardier CRJ-1000.
"Kami juga melihat dari keputusan dari komisi pemberantasan korupsi Indonesia dan juga penyelidikan serius fraud dari Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011," pungkas Erick.