Suara.com - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) mengklaim telah mengendus sejak lama soal dugaan suap dalam pembelian pesawat Bombardier CRJ-1000 oleh manajemen maskapai.
Ketua Sekarga Tommy Tampatty mengatakan, para karyawan pun sempat melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 16 tahun lalu.
"Kami Pengurus Serikat Karyawan Garuda sejak tanggal 22 September 2005 telah melaporkan ke KPK beberapa transaksi yang patut diduga telah terjadi praktik Korupsi," ujar Tommy dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Tommy melanjutkan, Sekarga juga sempat melaporkan ke Menteri BUMN terkait dugaan suap tersebut. Sekarga, jelas dia, mengirim surat kepada lima Menteri BUMN.
Baca Juga: Bos Garuda Indonesia Klaim Selalu Rugi Gunakan Pesawat Bombardier
"Selain melaporkan kepada KPK, kami juga pernah mengirim surat berupa laporan kepada, Menteri BUMN Bapak Sugiarto ( tidak ada respon), Menteri BUMN Sofyan Djalil( tidak ada respon), Menteri BUMN Mustafa Abubakar (tidak ada respon), Menteri BUMN Dahlan Iskan (tidak ada respon), Menteri BUMN Rini Soemarno (direspon tapi tidak tuntas karena diganti reshuffle)," kata Tommy.
Tak hanya Menteri, Sekarga juga mengirim surat ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebanyak 1.000 kali, namun sayangnya Sekarga juga tak mendapatkan respon.
"1000 surat kami kirim Ke Istana Negara dikirim via Kantor Pos Pasar Baru juga tidak ada respon," imbuhnya.
Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan untuk mengakhiri kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ-1000 yang dilakukan oleh Garuda Indonesia terhadap dua perusahaan leasing. Langkah ini, merupakan salah satu upaya maskapai lakukan efisiensi.
Erick menyebut, Garuda Indonesia merupakan maskapai yang mana biaya leasingnya paling tinggi di dunia yakni sebesar 27 persen.
Baca Juga: Erick Thohir Putus Kontrak Garuda Indonesia dengan Bombardier
Terdapat dua leasing yang berkontrak dengan Garuda Indonesia terkait pembelian pesawat tersebut, pertama Nordic Aviation Capital (NAC) dengan 12 pesawat dan Eksport Develpoment Canada (EDC) dengan 6 pesawat.
"Karena itu saya dengan tegas dan manajemen sangat mendukung kita memutuskan untuk mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ1000 untuk mengakhiri kontrak kepada NAC yang memang jatuh temponya tahun 2027," ujar Erick dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/2/2021).
Pemutusan kontrak ini mempertimbangkan kasus suap terkait pembelian pesawat Bombardier CRJ-1000.
"Kami juga melihat dari keputusan dari komisi pemberantasan korupsi Indonesia dan juga penyelidikan serius fraud dari Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011," pungkas Erick.