Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, keadaan perekonomian Indonesia yang anjlok karena pandemi covid-19 masih dalam level sedang atau moderat
Ia menyebut, banyak negara yang justru perekonomiannya lebih parah dibandingkan Indonesia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini membandingkan dari sisi defisit APBN 2020 Indonesia yang masih di bawah 10 persen, sedangkan terdapat negara yang defisitnya di atas 10 persen.
"Perekonomian Indonesia relatif moderat kontraksi dan defisit APBN 6 persen relatif lebih kecil dibandingkan negara lain deifsit hingga di atas 10 persen. Amerika Serikat mendekati 15 persen, Perancis 10,8 persen," ujar Sri Mulyani dalam Rapim TNI-Polri secara virtual, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Mengatasi Kelelahan Mental dan Fisik Akibat Pandemi
Artinya, kata Sri Mulyani, dalam setahun pandemi covid-19, utang negara-negara seperti AS dan Perancis melonjak hingga melebihi 10 persen. Sementara utang negara Indonesia tetap bisa terjaga di kisaran 6 persen.
Namun, Sri Mulyani tak memungkiri semua negara mengalami tekanan dan dampak luar biasa akibat pandemi covid-19.
"Bisa juga diartikan, defisit APBN karena ada tambahan dari utang publik," kata dia.
Kemudian, Sri Mulyani yang akrab disapa Ani ini juga membandingkan dari sisi utang pemerintah, yang mana Indonesia masih dalam batas aman yaitu 38,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)
Sementara, lanjutnya, negara-negara maju justru utang pemerintahnya melampaui nilai PDB, semisal AS sebesar 133 persen dari PDB; Perancis 118 persen dari PDB; hingga China mencapai 66 persen dari PDB.
Baca Juga: Keluarga Pemulung di Tangsel: Lebih Takut Kelaparan Daripada Kena Covid-19
"Namun dibandingkan negara-negara di Asean seperti Malaysia yang mencapai 66 persen dari GDP, Singapura 131 persen, Filipina 48 persen, Thailand 55 persen Indonesia masih relatif dalam cukup hati-hati dan prudent," ucap dia.
Sri Mulyani menambahkan, kondisi ini menjadi bekal bagi pemerintah untuk bisa membangunkan kembali perekonomian yang tidur akibat pandemi covid-19.