Suara.com - BPJS Kesehatan mencatatkan surplus Rp 18,7 triliun di tahun anggaran 2020. Dengan angka tersebut, seharusnya ada peninjauan kembali kenaikan tarif berdasarkan Perpres No 64/2020.
"Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama," kata Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, Sabtu (13/2/2021).
Berdasarkan Perpres No 64/2020, tarif peserta kelas 1 naik menjadi Rp 150.000, kelas 2 menjadi Rp 100.000 dan kelas 3 Rp 35.000 dengan adanya subsidi Rp 7.000.
Mufida menyatakan dengan adanya surplus ini, sudah selayaknya iuran BPJS khususnya kelas 3 dikembalikan seperti semula yaitu Rp 25.500.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Surplus Rp 18 Triliun, Fachmi Idris : Masyarakat Rutin Iuran
Sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 ini Mufida mengatakan dirinya bersama Fraksi PKS DPR sudah menolak adanya kenaikan iuran bagi peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Hal tersebut, lanjutnya, karena kenaikan iuran pada saat ekonomi masyarakat sangat terpukul akibat pandemi COVID-19 tentu saja sangat memberatkan.
Sebagaimana diwartakan, arus kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada tahun 2020 surplus Rp 18,7 triliun tanpa meninggalkan tunggakan pembiayaan klaim rumah sakit yang gagal bayar.
"Laporan keuangan unaudited Dana Jaminan Sosial Kesehatan surplus Rp 18,7 triliun, tagihan rumah sakit juga sudah dibayarkan semua. Ini karena pemerintah sangat mendukung, sehingga tidak terjadi gagal bayar yang menjadi dampak," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (8/2).
BPJS Kesehatan hanya menyisakan pembayaran klaim rumah sakit pada akhir tahun 2020 sebesar Rp 1,19 triliun yang masih dalam proses verifikasi di tahun 2021.
Baca Juga: Komisi IX Tetapkan Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Terpilih
Sementara klaim pembiayaan program JKN-KIS kepada rumah sakit yang gagal bayar sama sekali tidak ada.
Hal ini menunjukkan arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sangat sehat dibandingkan pada tahun 2019 di mana BPJS Kesehatan mengalami gagal bayar klaim rumah sakit sebesar Rp 15,5 triliun, dan gagal bayar klaim sebesar Rp 9,16 triliun pada 2018.
“Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019," kata Fachmi.
Data unaudited mencatat setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp 18,7 triliun.
Selain itu dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi. (Antara)