TikTok Cash Investasi Bodong Berwajah Baru Diblokir Kominfo

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 13 Februari 2021 | 10:53 WIB
TikTok Cash Investasi Bodong Berwajah Baru Diblokir Kominfo
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - TikTok Cash suatu platform yang menjanjikan uang bagi member yang telah mengerjakan tugas tertentu dengan cara menonton video pendek di platform TikTok diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika atas pengajuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengirimkan pengajuan pemblokiran tersebut karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin.

Beberapa waktu sebelumnya memang publik mempertanyakan perihal operasional TikTok Cash. Sebab sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan melakukan pembayaran untuk sejumlah paket tertentu disertai nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash menawarkan paket member seperti "pekerja sementara" seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp 4.999.000 untuk masa berlaku 365 hari.

Keberadaan TikTok Cash ini juga ditolak oleh pihak TikTok Indonesia yang mengatakan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan platform tersebut.

Investasi memang perlu menjadi prioritas kita dalam rangka menyiapkan masa depan yang lebih baik. Namun dengan munculnya banyak perusahaan yang menawarkan beragam produk bisnis maupun investasi, mulai dari emas, surat berharga, valuta asing, properti, hingga bisnis pada platform media daring.

Sudah seharusnya sebagai calon investor, kita belajar terlebih dahulu sebelum berbisnis atau berinvestasi pada suatu produk yang ditawarkan agar tidak terjerat dalam investasi/bisnis bodong berwujud skema Ponziatau Piramida.

Bisnis Skema Piramida (pyramid scheme) pada dasarnya mirip dengan bisnis Skema Ponzi, yaitu berusaha mengumpulkan uang masyarakat melalui rekruitmen anggota baru secara turun temurun.

Hanya saja bedanya, Skema Piramida sering dibungkus dalam wujud jual beli barang atau jasa.

Baca Juga: Namanya Dicatut Investasi Bodong, Yusuf Mansur: Ini Jelas Penipuan

Sebenarnya proses jual-beli tersebut hanyalah kamuflase semata, sebab harga barang yang dijual biasanya jauh lebih mahal dari seharusnya, dan boleh jadi barang yang ditawarkan juga sebetulnya tidak memiliki manfaat alias barang sampah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI