Petani dalam Program Food Estate akan Terima Asuransi Usaha Tani Padi

Jum'at, 12 Februari 2021 | 11:53 WIB
Petani dalam Program Food Estate akan Terima Asuransi Usaha Tani Padi
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para petani yang tergabung dalam Program Food Estate diupayakan untuk mengikuti Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Hal ini dikemukakan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat bersama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, ketika menyerahkan secara simbolis klaim AUTP masa tanam tahun 2020.

“Kami upayakan semua ikut asuransi program pemerintah, karena lahan, di mana saja juga bisa mengalami gagal panen,” ujarnya, Kalteng, Rabu (10/2/2021).

Klaim asuransi tersebut diserahkan untuk 4 Kelompok Tani (Poktan) di Desa Tahai Jaya, Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 361.416.000, dengan luasan kerusakan 88,8 hektare.

Kementerian Pertanian (Kementan) mengandalkan Program Food Estate untuk peningkatan produksi. Mentan menambahkan, saat ini pemerintah sedang membangun pertanian integrasi food estate di sejumlah daerah.

Baca Juga: DPR Minta Realokasi Anggaran Kementan Fokus untuk Produksi Petani

Food estate sendiri merupakan program dari beberapa macam komoditi, termasuk kebutuhan beras sebagai kebutuhan utama masyarakat Indonesia. Food estate juga membangun komoditi berbagai perkebunan, hortikulturan, tanaman pangan, dan peternakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, Program AUTP yang dilaksanakan Kementan saat ini adalah dalam upaya menjalankan amanat UU No 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Dalam Pasal 37 diamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian,” tambahnya.

Dalam AUTP, petani padi hanya dengan membayar premi sebesar Rp 36 ribu per hektare per musim. Jika terdapat musibah seperti banjir di musim hujan atau kekeringan di musim kemarau, atau terkena hama penyakit, petani akan dapat penggantian sebesar Rp 6 juta per hektare.

“Ketika petani mengalami musibah dia bisa bangkit kembali dengan uang Rp 6 juta sebagai modal awal untuk budidaya padi kembali,” tambah Sarwo.

Baca Juga: Kementan Berduka, Winarno Tohir Tokoh Petani Indonesia Wafat

Ia menambahkan, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi.

Sementara hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. Asuransi  juga memberi jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ujar Sarwo.

Sementara itu, Sugianto mengatakan, para petani yang ikut asuransi akan diuntungkan. Ia menceritakan gerak cepat pihaknya dalam menanggapi laporan terkait masalah produksi padi lumbung pangan nasional food estate.

“Akhir-akhir ini, cukup banyak info beredar di media cetak maupun sosial yang menyebutkan kurang berhasilnya program ini, sehingga saya bersama Forkopimda Kalteng dan SKPD terkait melakukan penijauan,” ujarnya.

Sugianto mengatakan, bersama rombongan pihaknya turun langsung ke Kabupaten Pulang Pisau, dilanjutkan ke Kabupaten kapuas di kawasan Bataguh dan Dadahup, yang dilanjutkan pengecekan cadangan pangan strategis di Kabupaten Gunung Mas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI