Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir mengintruksikan kepada BUMN-BUMN untuk melarang para karyawan untuk liburan selama masa libur Imlek pada tanggal 12-14 Februari mendatang.
Instruksi tersebut, tercantum dalam Surat Edaran (SE) ke masing-masing BUMN. Menurut Erick, larangan ini semata-mata untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Jadi kita kasih surat edaran untuk melarang untuk keluar kota selama long weekend untuk menekan laju penyebaran corona," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Arya melanjutkan, tentunya akan ada sanksi jika para karyawan melanggar berlibur di masa libur Imlek. Namun, jelasnya, sanksi itu diserahkan ke BUMN masing-masing.
Baca Juga: Erick Thohir: Vaksin Merah Putih Baru Tersedia di 2022
"Kan kementerian engga boleh berikan sanksi untuk karyawan, karena mereka perusahaan, perusahaan kan punya aturan main sendiri soal sanksi," ucap Arya.
Sebelumnya Pegawai aparatur sipil negara (ASN) j selama libur tahun baru Imlek 2572 ini dilarang bepergian keluar daerah. Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa surat edaran tersebut disampaikan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili di masa pandemi Covid-19," katanya, Rabu (10/2/2021).
Riski juga mengungkapkan perjalanan selama libur Imlek berpotensi meningkatkan penularan virus Corona. Selain itu, SE tersebut juga mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Erick Thohir Sebut 12 BUMN Akan Catatkan Sahamnya di BEI