Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mempertimbangkan larangan truk melintasi Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Hal ini imbas dari amblesnya Jalon Tol Cipali pada KM 122+400.
Ia menegaskan, akan digelar rapat tindak lanjut untuk membahas apakah perlu diberlakukan pembatasan angkutan barang bagi truk sumbu 3 ke atas seperti pada periode Nataru dan Lebaran.
"Untuk rencana pembatasan operasional angkutan barang bagi truk sumbu 3 ini rencananya akan kami bahas lebih lanjut dengan pihak terkait maupun asosiasi seperi Organda dan Aptrindo. Karena ini butuh komitmen kita bersama," ujar Budi dalam keterangannya yang ditulis, Rabu (10/2/2021).
Menuurut Budi, sejak terjadinya keretakan jalan tersebut, maka di sepanjang ruas jalan terdampak dilakukan penanganan berupa contraflow untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang.
Baca Juga: Ini Penyebab Tol Cipali KM 122 Ambles dan Retak, Tak Disangka Tak Diduga
"Untuk (perbaikan) konstruksinya akan dilakukan oleh Kementerian PUPR, sementara untuk manajemen lalu lintasnya tadi sudah dibahas beberapa opsi penanganan seperti contraflow yang diperpendek sehingga akan menguruk jalan di tengah untuk dilalui sehingga akan tetap ada 4 lajur seperti biasa tapi ini memang butuh waktu 10 hari," imbuhnya.
Dirjen Budi menerangkan bahwa untuk meminimalisir adanya keramaian dari warga setempat yang akan menyaksikan perbaikan jalan ambles tersebut, ia meminta agar pekerjaan perbaikan jalan ditutup.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang melintasi lokasi tersebut untuk tetap berhati-hati dan tetap menjaga jarak aman antar kendaraan terlebih dalam kondisi cuaca ekstrem seperti beberapa waktu terakhir juga tetap mewaspadai curah hujan tinggi yang terjadi di beberapa daerah.
Sementara itu Dirjen Budi menyampaikan pernyataan dari Lintas Marga Sedaya bahwa perbaikan jalan tol Cipali yang ambles ini akan membutuhkan waktu 1,5 bulan.
Baca Juga: Jalan Tol Cipali Amblas, Polisi Terapkan Lawan Arus di KM 117-126