Agen Asuransi Jiwasraya Perlu Dipanggil Terkait Kasus Gagal Bayar

Rabu, 10 Februari 2021 | 07:48 WIB
Agen Asuransi Jiwasraya Perlu Dipanggil Terkait Kasus Gagal Bayar
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan, dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), aparat penegak hukum bisa saja memanggil agen asuransi untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

Pasalnya banyak nasabah yang merasa ditipu oleh agen asurasi dengan menyampaikan informasi yang palsu atau tidak benar saat penawaran asuransi berlangsung.

Bahkan saat gagal bayar terjadi, banyak agen asuransi terkait yang tidak lagi bisa dihubungi oleh nasabah.

"Tentu agen asuransi bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena bisa jadi agen asurasi memberi informasi palsu kepada nasabah sehingga banyak nasabah yang merasa tertipu," ujar Sularsi, ditulis Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: DPR Minta BPUI Transparan Atasi Kasus Jiwasraya

Menurut Sularsi, secara umum, banyak modus penipuan yang dilakukan oleh agen asuransi, diantaranya melakukan penawaran via telpon lalu datanya diisi sendiri oleh oknum agen asuransi.

Dengan iming-iming keuntungan investasi dan tanpa disertai informasi yang utuh. Alhasil di kemudian hari banyak nasabah yang mengalami kerugian dan merasa tertipu.

"Ada juga penawarannya melalui telopon yang pihak nasabah tidak tahu detail isi polisnya. Kadang konsumen tidak ada polis, tapi disuruh membayar. Kemudian sudah punya asuransi satu, selang beberapa waktu ditawar lagi untuk beli asuransi lebih dari satu, lalu rekeningnya terpotong otomatis," jelas Sularsi.

Di sisi lain, Sularsi juga meminta lembaga keuangan, terutama lembaga asurasi serta lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan penertiban dan penataan standar kerja agen asurasi. Hal ini dirasa penting untuk memberikan kenyamanan dan keamanan pada konsumen.

"Persolan agen asuransi nakal ini perlu diperhatikan oleh lembaga keuanga," pungkasnya.

Baca Juga: Uang Nasabah Jiwasraya Bisa Cair Kalau Mau Pindah ke IFG Life

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI