Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, tahun 2021, pemerintah menyiapkan anggaran subsidi energi mencapai Rp 110 triliun.
Angka itu naik tipis jika dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 108 triliun, namun lebih rendah dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 139 triliun.
"Di tahun 2021 diperkirakan subsidi energi sebesar Rp 110,51 triliun," kata Suahasil saat rapat kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut dirinya menambahkan, kebijakan subsidi yang dilakukan ini dalam rangka program pemulihan ekonomi akibat adanya pandemi covid-19, semisal pemberian diskon listrik bagi golongan 450 VA dan 900 VA.
Baca Juga: Wamenkeu Sebut Kartu Prakerja Perkuat Program Perlindungan Sosial
Dirinya bercerita, akibat adanya pandemi telah membuat anggaran subsidi energi tahun 2020 tidak terserap maksimal, sehingga pemerintah menurunkan anggarannya dari Rp 136,9 triliun pada 2019 menjadi Rp 108,8 triliun di tahun 2020.
Penurunan ini adalah penurunan pemakaian energi, efek dari diberlakukannya PSBB akibat pandemi covid 19.
Jika pemakaian menurun, maka volumenya pun akan ikut turun yang berakibat pula pada penurunan subsidi energi.
“Karena Pemerintah dari awal sudah memperkirakan pemakaian akan turun dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat secara langsung dari subsidi energi maka khusus untuk tahun 2020 didesain beberapa program yang sebenarnya sifatnya adalah untuk membantu masyarakat,” paparnya.
Pada raker yang membahas Penelahaan terhadap LHP BPK RI terkait Kebijakan Pengelolaan Subsidi Energi, Wamenkeu memaparkan program untuk membantu masyarakat adalah Program PEN Tahun 2020 terkait energi.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Bantah Anggaran Insentif Nakes 2021 Dipotong
Antara lain diskon listrik untuk target/sasaran rumah tangga, bisnis dan industri kecil, serta pelanggan listrik dengan daya 450 VA diberikan diskon 100 persen.
Sementara untuk rumah tangga pelanggan daya 900 VA diberikan diskon 50 persen. Seluruh bantuan subsidi tersebut berlaku selama 9 bulan.
Selain itu, bentuk subsidi lainnya yaitu pembebasan rekening minimum, biaya beban, dan abonemen selama 6 bulan untuk golongan sosial, bisnis dan industri.