Suara.com - Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Achmad Widjaja, meminta pelaku industri manufaktur mengoptimalisasi pemberian subsidi gas bumi sebesar USD 6 per MMBTU, yang telah diberikan pemerintah sejak April tahun lalu.
Pasalnya, sejak kebijakan subsidi harga gas ini diberikan, volume konsumsi gas sejumlah perusahaan manufaktur yang menuntut harga gas rendah tak banyak bertambah.
"Kalau industri manufaktur tidak efektif memanfaatkan stimulus, maka hal itu akan merugikan produsen gas dan pemerintah. Industri harus lebih inovatif agar produknya lebih kompetitif sehingga kenaikan produksinya dapat menggerakkan ekonomi nasional," jelas Achmad di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Menurut Achmad, inovasi sangat dibutuhkan mengingat di segmen-segmen tertentu sebenarnya kebutuhan produk yang mewah.
Contohnya industri keramik. Banyak hunian dan juga gedung-gedung yang sedang dan akan dibangun butuh keramik atau porselen yang berkualitas tinggi. Sayangnya kebutuhan itu saat ini banyak dipenuhi oleh produk impor.
"Harusnya pelaku usaha dapat mengembangkan berbagai inovasi, sehingga kebijakan subsidi gas 6 dolar AS memberi dampak positif. Jika hanya mencari jalan efisiensi dan produktivitasnya tak bertambah ya dampak subsidi itu tidak optimal," imbuhnya.
Pada tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESSM) merilis Permen ESDM No 8/2020 yang mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar USD 6 per MMBTU di titik serah pengguna (plant gate) untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Penetapan harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada ketujuh industri tersebut, sehingga akan memberikan efek berganda (multiplier effect) positif pada perekonomian nasional.
Sebagai konsekuensi dari keputusan itu, pemerintah kehilangan pendapatan bagi hasil dari sektor hulu migas sebesar 2 dolar AS per MMBTU.
Baca Juga: Soal Vaksinasi Mandiri, Kadin: Kepentingan Dunia Usaha
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, akibat penetapan harga gas untuk 7 sektor industri menjadi 6 dolar AS per mmbtu, pemerintah bakal kehilangan bagian penerimaan negara hingga Rp121,78 triliun.