Tak Hanya Nakes, Tenaga Program Vaksinasi Juga Bakal Dapat Insentif

Kamis, 04 Februari 2021 | 20:12 WIB
Tak Hanya Nakes, Tenaga Program Vaksinasi Juga Bakal Dapat Insentif
Pemerintah menggelar vaksinasi Covid-19 massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2021). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak hanya memberikan apresiasi lewat bentuk insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) saja. Nantinya Kemenkeu juga akan memberikan insentif kepada tenaga yang menjalankan program vaksinasi.

Program vaksinasi telah berjalan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama disuntik vaksin Covid-19.

"Kita juga petimbangkan 2021 ini, dengan adaya program vaksinasi yang mulai dijalankan pemerintah maka untuk tenaga vaksinasi ini juga diapreasiasi pemerintah," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

Menurut Askolasi, pemberian insentif ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan apreasiasi kepada nakes dan tenaga vaksin yang jadi garda terdepan melawan virus Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Nakes di Jembrana Ditarget Rampung Besok

"Jadi ini menunjukkan konsitensi pemerintah yang mengutamakan dan mendukung sepenuhnya tenaga medis yang menjadi garda terdepan dan andalan kita untuk tangani pasien," ucap dia.

Dalam hal ini, Askolani memastikan anggaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pada 2021 sama dengan anggaran tahun 2020.

"Harus dipahami dengan UU APBN 2021 berlaku, besaran insentif dari nakes dan santunan kematian ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara kita. Implementasi sudah ditetapkan, saat ini belum ada perubahan insentif nakes, dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan di 2021 ini, sama dengan diberikan di 2020," ujar Askolani dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

Sebelumnya beredar salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Dimana isi utama dalam surat tersebut terkait rincian pemberian insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun anggaran 2021, rinciannya sebagai berikut;

  • Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta
  • Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Rp 6,250 juta
  • Dokter umum dan gigi Rp 5 juta
  • Bidan dan perawat Rp 3,750 juta
  • Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta
  • Santunan kematian bagi tenaga kesehatan per orang sebesar Rp 300 juta

"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," sebut surat tersebut.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Pemotongan Insentif Nakes Masih Dibahas Pemerintah

Tak hanya itu diterangkan juga bahwa stuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19 serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Jika dibandingkan dengan pemberian insentif tahun lalu, besaran insentif ini lebih rendah.

Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI