Anak Buah Sri Mulyani Bantah Anggaran Insentif Nakes 2021 Dipotong

Kamis, 04 Februari 2021 | 17:08 WIB
Anak Buah Sri Mulyani Bantah Anggaran Insentif Nakes 2021 Dipotong
Sejumlah tenaga kesehatan bersiap melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah adanya pengurangan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di tahun 2021.

Hingga saat ini, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani memastikan anggaran insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pada 2021 sama dengan anggaran tahun 2020.

"Harus dipahami dengan UU APBN 2021 berlaku, besaran insentif dari nakes dan santunan kematian ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara kita. Implementasi sudah ditetapkan, saat ini belum ada perubahan insentif nakes, dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan di 2021 ini, sama dengan diberikan di 2020," ujar Askolani dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

Askolani menuturkan, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 pada tahun ini.

Baca Juga: Soal Insentif Nakes Dipotong, Said Didu Singgung Gaji BPIP

"Kebijakan anggaran dikaji dan disesuaikan untuk jawab penanganan Covid-19 bisa menjadi solid dan komprehensif, termasuk dari penerapan 3M, 3t. Penanganan pasien dan infrastruktur untuk tangani covid termasuk perlindugan masyarakat," ucap Askolani.

Sebelumnya beredar salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Dimana isi utama dalam surat tersebut terkait rincian pemberian insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun anggaran 2021, rinciannya sebagai berikut;

  • Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta
  • Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Rp 6,250 juta
  • Dokter umum dan gigi Rp 5 juta
  • Bidan dan perawat Rp 3,750 juta
  • Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta
  • Santunan kematian bagi tenaga kesehatan per orang sebesar Rp 300 juta

"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," sebut surat tersebut.

Tak hanya itu diterangkan juga bahwa stuan biaya berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi Covid-19 serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Jika dibandingkan dengan pemberian insentif tahun lalu, besaran insentif ini lebih rendah.

Baca Juga: Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RSUDAM Ditambah

Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sementara santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI