Suara.com - Pemerintah memastikan melanjutkan pemberian dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi covid-19 pada tahun 2021.
Namun, dana insentif yang diberikan tahun ini nilainya lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2020.
Hal tersebut tertuang dalam salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 yang dikutip Suara.com Rabu (3/2/2021).
Surat tersebut pula langsung ditanda tangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati per 1 Februari 2021, untuk membalas surat dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang dikirim pada 21 Februari 2021.
Baca Juga: Insentif Nakes Dipotong saat Covid-19 Indonesia Makin Meroket
Dalam surat itu, diterangkan rincian pemberian insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun anggaran 2021. Rinciannya sebagai berikut:
- Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta
- Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Rp 6,250 juta
- Dokter umum dan gigi Rp 5 juta
- Bidan dan perawat Rp 3,750 juta
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta
- Santunan kematian bagi tenaga kesehatan per orang sebesar Rp 300 juta
"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," sebut surat tersebut.
Tak hanya itu, diterangkan juga satuan biaya berlaku terhitung mulai Januari sampai Desember 2021.
Ssatuan biaya berlaku itu dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penangangan pandemi covid-19, serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik.
Jika dibandingkan dengan pemberian insentif tahun lalu, besaran insentif ini lebih rendah.
Baca Juga: Insentif Nakes Dipangkas, Dinkes Sleman: Beban Mereka Saat Ini Makin Berat
Adapun tahun 2020, besaran insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta. Sementara dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta.
Sedangkan uang insentif untuk bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona tahun masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.