Soal LPI, Sri Mulyani: Kekayaan Alam Bisa Dikelola Perusahaan Patungan

Senin, 01 Februari 2021 | 17:33 WIB
Soal LPI, Sri Mulyani: Kekayaan Alam Bisa Dikelola Perusahaan Patungan
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemanfaatan sumber daya alam dalam Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI), terutama seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak  dimasukkan ke dalam penyertaan modal LPI. 

“Di dalam LPI menurut Undang-Undang Cipta Kerja, untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (1/2/2021).

Kekayaan alam tersebut bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan, di mana LPI yang menjadi penentu utama.

LPI dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, di antaranya dengan cara membentuk badan usaha antara LPI dengan perusahaan rekanan, baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Buruh Minta Pemerintah Setop Bahas RPP UU Cipta Kerja

“Untuk perusahaan patungan ini, LPI bisa memberikan penyertaan modal atau membentuk dengan melakukan penyertaan modal,” ujar Sri Mulyani.
 
Dia juga menjelaskan, sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, perusahaan patungan bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual beli ke lembaga pengelola investasi.

Badan usaha milik negara (BUMN) juga dapat melakukan jual beli atau memberikan hak preferensi langsung di perusahaan patungan.
 
“Aset dengan kriteria tertentu ini dapat dikuasakelolakan kepada perusahaan patungan dimana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI