Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum membuka transaksi short selling atau jual kosong sehingga tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam pengumuman daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin Nomor Peng-00030/BEI.POP/01-2021.
"Menegaskan kembali bahwa tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” bunyi pernyataan BEI sebagaimana dikutip Suara.com, Minggu (31/1/2021).
BEI hanya kembali me-review atas persyaratan efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin saja.
Baca Juga: Transaksi Harian Bursa Tembus Rp 20 T, BEI Diminta Perhatikan Kondisi Pasar
"Langkah ini dengan memperhatikan kondisi pasar dan aktivitas transaksi bursa saat ini, serta menindaklanjuti surat dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengatakan saat ini kondisi pasar sudah pulih walaupun belum 100 persen.
"Perlahan-lahan kembali ke normal (kondisi IHSG)," kata Laksono kepada suara.com, Kamis (28/1/2021).
Selain kondisi pasar yang mulai pulih, Laksono juga bilang transaksi short selling juga bukan yang umum di Indonesia.
"Perlahan-lahan memasuki era normal transaksi saham dan ngga banyak juga transaksi short sell di BEI karena pinjam meminjam saham itu masih belum umum di BEI," katanya.