Transaksi Harian Bursa Tembus Rp 20 T, BEI Diminta Perhatikan Kondisi Pasar

Minggu, 31 Januari 2021 | 12:35 WIB
Transaksi Harian Bursa Tembus Rp 20 T, BEI Diminta Perhatikan Kondisi Pasar
Bursa Efek Indonesia (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bursa Efek Indonesia kedatangan gelombang besar investor ritel, hal ini terlihat dari nilai transaksi harian bursa yang melonjak signifikan di awal tahun 2021.

Sepanjang Januari ini, rata-rata transaksi harian saham di bursa saham tercatat sebesar Rp 20,5 triliun/hari meningkat signifkan jika dibandingkan rata-rata transaksi harian di tahun 2020 dan 2019 yang masing-masing hanya sebesar Rp9,2 triliun dan Rp9,1 triliun/hari.

Kenaikan nilai transaksi dari gelombang masuknya investor ritel tersebut sudah terlihat sejak Kuartal IV tahun lalu. Dimana porsi kepemilikan investor ritel Domestik mengalami kenaikan yang signifikan, dan masuknya investor ritel ini menjadi tenaga baru bagi IHSG.

Pada pekan 1 dan ke-2 , bursa diramaikan dengan rally kenaikan harga saham emiten yang banyak menyentuh batas maksimal kenaikan yang dipersyaratkan atau dikenal dengan istilah Auto Rejection Atas (ARA).

Tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pihak regulator bursa saham melakukan suspensi (penghentian) terhadap perdagangan sejumlah saham sebanyak 19 kali di bulan Januari 2021 dengan dasar terjadinya kenaikan yang signifikan terhadap harga sahamnya, bahkan terdapat beberapa emiten yang mendapatkan dua kali suspensi di bulan Januari karena kenaikan harga yang signifikan.

Memasuki pekan ke-3 IHSG berbalik turun, bahkan tercatat IHSG mengalami koreksi dalam 7 hari berturut-turut sejak 21 Januari sampai akhir perdagangan di bulan Januari (29 Januari). IHSG yang tadinya sempat menguat 7,7% sampai di pekan ke-3 Januari , harus ditutup terkoreksi -2,88% dibandingkan posisi akhir 2020.

Rally koreksi bursa yang terjadi 7 hari berturut-turut tersebut menjadi hal yang bersejarah terkhusus bagi investor ritel. Bisa dikatakan selama koreksi IHSG 7 hari bertutut-turut tersebut menjadi musim terbanyak saham-saham mengalami Auto Rejection Bawah/ARB (kebalikan dari ARA) bahkan dalam beberapa hari berturut-turut. Kondisi ini tidak lepas dari belum dicabutnya batas Auto Rejection Asimetris yang diterapkan oleh BEI.

Dalam ketentuan Auto Rejection Asimetria, batas maksimal penurunan dan kenaikan harga saham dibuat dengan besaran yang tidak sama. Dimana untuk harga saham dibawah Rp200, batas penurunan harga dalam satu hari ditetapkan maksimal sebesar 7% sementara batas kenaikan harganya maksimal 35%.

Begitu juga untuk harga saham direntang 200 – 5.000 dan diatas Rp5.000 dikenakan batas penurunan harga maksimal 7% dan batas atas kenaikan harga saham masing-masing maksimal 25% dan 20%. Aturan batasan Auto Rejection asimetris tersebut diberlakukan oleh BEI pada maret 2020 untuk mengurangi tekanan dari dampak pandemic Covid terhadap pasar saham.

Baca Juga: 25 Saham Keluar dari Efek Marjin, Ini Daftarnya

Dengan batasan koreksi Asimetris tersebut (Batas penurunan lebih kecil dibandingkan kenaikan) membuat saham-saham yang naik signifkan, ketika mengalami koreksi harus mengalami ARB berhari-hari atau yang lebih panjang. Misalkan, saham A dengan harga Rp50 ketika mengalami kenaikan maksimal (ARA;35%) dalam 2 hari berturut-turut harga menjadi Rp90, ketika saham tersebut koreksi kembali ke harga Rp50 lagi, dibutuhkan waktu 9 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI