Suara.com - Kebijakan penurunan harga gas untuk sektor manufaktur membawa dampak positif terhadap naiknya utilisasi produksi industri kaca lembaran hingga 67,5 persen pada akhir semester II tahun 2020. Pada semester sebelumnya, utilisasi sempat merosot sebesar 43,25 persen karena adanya pandemi Covid-19.
"Untuk mempertahankan daya saing sektor industri kaca lembaran dan pengaman nasional, diperlukan juga pengendalian impor yang diharapkan dapat meningkatkan utilisasinya," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam dalam keterangan persnya di Jakarta Minggu (31/1/2021).
Khayam menjelaskan, implementasi pengendalian impor tersebut, di antaranya akan dilakukan melalui kebijakan pengendalian tata niaga impor kaca dan pembatasan pelabuhan masuk (bongkar) di wilayah Dumai dan Bitung. Selain itu, pemberlakuan dan memperketat pengawasan SNI wajib.
"Kami optimistis, berbagai kebijakan strategis itu dapat lebih memacu daya saing industri kaca lembaran di tanah air. Bahkan, mampu memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional," tuturnya.
Baca Juga: 7 Sektor Industri yang Dapat Harga Gas Khusus Siap-siap Bakal Dicabut
Khayam menyebutkan, potensi industri kaca lembaran nasional saat ini ditopang oleh tiga perusahaan dengan total kapasitas produksi sebanyak 1,3 juta ton per tahun pada 2020. Hasil produksi kaca lembaran ini untuk memenuhi kebutuhan sejumlah sektor hilir, antara lain produk kaca pengaman untuk industri kendaraan bermotor (90%), kaca pengaman untuk bangunan (70%), serta industri cermin kaca mencakup interior dan kosmetik, kaca isolasi (insulating glass unit) dan lain-lain (10%).
Kami yakin, industri kaca nasional akan terus tumbuh setiap tahunnya, seiring kenaikan permintaan dari pasar domestik dan ekspor, ujarnya. Oleh karena itu, kebijakan pengembangan sektor manufaktur, seperti industri kaca ini difokuskan pada penguatan rantai pasok untuk menjamin ketersediaan bahan baku energi yang berkesinambungan dan terjangkau.
Upaya tersebut juga untuk memperdalam dan memperkuat struktur manufakturnya di Indonesia, imbuhnya. Khayam berharap, para sektor industri yang menerima manfaat insentif harga gas USD6 per MMBTU, dapat meningkatkan kontribusi pajaknya. Di samping itu, mereka akan didorong melakukan ekspansi. Jadi, kalau performance-nya tidak bagus, akan dinaikkan jadi USD6,5 per MMBTU atau USD7 per MMBTU,” tegas Khayam.