Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait pengitungan dan pemungutan PPN serta PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.
Mengutip aturan anyar tersebut, Pemerintah menginginkan ada aturan hukum yang pasti terkait objek pajak tersebut.
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum," sebut aturan tersebut seperti dikutip Suara.com pada Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Kabar Baik, Program Token Listrik Gratis Berlanjut Hingga Maret 2021
Lebih lanjut disebutkan bahwa aturan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021, disampaikan juga bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mengatur kegiatan pemungutan pajak yang masuk kategori PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau pajak penghasilan.
Pasal 2 beleid ini menyebutkan penyerahan barang kena pajak, yaitu berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
Adapun, jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN di antaranya jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan diistribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
Selain itu, kedua JKP lainnya adalah jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucher.
Baca Juga: Segera Dinikmati, Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020