Suara.com - Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT) diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan pembiayaan. Bagi masyarakat yang membutuhkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan sejumlah syarat.
”Program BP2BT akan membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan dari Kementerian PUPR. Tapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Hal itu diungkapkan Khalawi, yang juga Ketua PMC National Affordable Housing Program (NAHP) dalam Kick Off Meeting Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) Tahun 2021 NAHP.
BP2BT NAHP dapat dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki hunian yang layak dan meningkatkan kualitas tempat tinggalnya. Untuk mendorong kegiatan penyaluran BP2BT NAHP Tahun 2021 ini, Kementerian PUPR bersama para pengembang danperbankan akan terus mensosialisasikan adanya fasilitas pembiayaan BP2BT ini untuk dapat membantu masyarakat Indonesia khususnya MBR dalam mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas.
Baca Juga: Rumah Susun Segera Hadir di Pandeglang, Ditangani Kementerian PUPR
“Penyaluran BP2BT ini akan dilaksanakan melalui bank-bank nasional dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Kami juga meminta pengembang untuk terus membangun rumah bersubsidi untuk MBR sehingga capaian Program Sejuta Rumah bisa terealisasi dengan baik,” terangnya.
Untuk mendapatkan KPR BP2BT tersebut, imbuhnya, masyarakat dapat mengajukan aplikasinya yang memenuhi syarat, yaitu belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah, memiliki penghasilan sesuai dengan zonasi penghasilan yang diatur oleh Kementerian PUPR dengan kisaran Rp 6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun (penghasilan joint income bagi yang sudah menikah).
Syarat selanjutnya, masyarakat telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta (tergantung besar penghasilan), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sejak 2016, PUPR telah bekerja sama dengan Bank Dunia memprakarsai NAHP atau Program Nasional Perumahan Terjangkau. Program NAHP merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki hunian yang layak.
Program tersebut penting untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat melalui pengembangan skema pembiayaan perumahan, memperluas akses bantuan perumahan, serta mendorong reformasi pengembangan program dan kebijakan perumahan yang layak dan terjangkau di Indonesia. Program NAHP ini didanai melalui pinjaman luar negeri Bank Dunia sebesar USD 450 juta. Kegiatan ini telah efektif berjalan sejak 24 Januari 2018 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022. Sedangkan target BP2Bt 2021 Loan agreement sebesar 65.896 atau setara Rp 2,4 triliun.
Baca Juga: Jokowi: Anggaran PUPR Rp149,8 Triliun Harus Berikan Daya Ungkit Ekonomi
Salah satu masyarakat yang telah memanfaatkan BP2BT adalah Siti Masturiam dari Jembrana, Bali. Wanita berusia 36 tahun ini mengaku sangat dapat menggunakan bantuan pembiayaan tersebut untuk dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau di Pulau Dewata.
“Saya dan keluarga bisa memanfaatkan BP2BT dari Kementerian PUPR. Saat ini kami bisa memiliki rumah yang layak dengan harga terjangkau di Kelurahan Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana. Lokasi rumahnya cukup strategis dan dekat tempat kerja,” katanya.