Suara.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan alat pembayaran atau transaksi yang sah di Indonesia yaitu rupiah. Selain uang rupiah, maka transaksi tersebut tak sah.
Penegasan BI ini, setelah kembali viralnya video di sosial media terkait penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di salah satu pasar di Depok.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah," ujar Erwin dalam keterangannya yang ditulis, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Polisi Usut Pasar Muamalah Depok Transaksi Pakai Uang Dinar dan Dirham
Dalam hal ini, Erwin mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.
"BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara," imbuhnya.
Erwin menambahkan, BI tak menutup kemungkinan untuk melaporkan kegiatan itu ke pihak yang berwajib, jika transaksi pembayaran menggunakan mata uang lain masih dilakukan.
"Bisa saja (melapor). Kami akan lihat perkembangannya," pungkas Erwin.
Baca Juga: Geger Pasar Muamalah Depok Transaksi Pakai Dinar dan Dirham