Kedua, investor juga telah membuka rekening efek pembiayaan transaksi marjin untuk nasabah yang akan melakukan transaksi short selling pada perusahaan efek berdasarkan perjanjian pembiayaan dan masih memiliki rekening efek reguler.
Ketiga, telah menyetorkan jaminan awal dengan nilai paling kurang sebesar Rp 200 juta untuk masing-masing rekening efek pembiayaan transaksi marjin dan rekening efek pembiayaan transaksi Short Selling.
Secara teknis, transaksi short selling berkebalikan dengan transaksi saham secara umum. Normalnya, investor membeli saham dengan harapan harganya kemudian naik sehingga ada keuntungan.