Mentan Ingatkan Peternak untuk Ikut Asuransi Usaha Ternak Sapi

Kamis, 28 Januari 2021 | 12:00 WIB
Mentan Ingatkan Peternak untuk Ikut Asuransi Usaha Ternak Sapi
Pekerja menggiring sapi untuk dilepasliarkan di Mini Ranch Sapi Pasundan, Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Manfaat asuransi ternak sapi bagi peternak, antara lain memberikan ketentraman dan ketenangan, sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha dengan lebih baik," ujarnya.

Kemudian pengalihan risiko dengan membayar premi yang relatif kecil peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya besar.

"Asuransi ini juga dapat memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi, dan meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses ke pembiayaan (perbankan)," tambah dia.

Adapun jumlah premi Asuransi Usaha Ternak Sapi adalah sebesar 2 persen dari harga pertanggungan sebesar Rp 10 juta per ekor, yaitu Rp 200 ribu per ekor per tahun. Besaran bantuan premi (subsidi) dari pemerintah sebesar 80 persen, atau Rp 160 ribu per ekor per tahun, dan sisanya swadaya peternak hanya sebesar 20 persen atau Rp 40 ribu per ekor per tahun.

Untuk jenis sapi bibit, besarnya premi yang dibayar sebesar Rp 300 ribu, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 15 juta dan jangka waktu pertanggungan asuransi selama satu tahun, dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.

"Untuk memaksimalkan Program AUTS/K ini, petani-peternak mendapat sosialisasi petugas Dinas Peternakan dan Penyuluh Pertanian di setiap kabupaten/kota," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI